JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said telah didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk.
"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92.257.257.820,00," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan negeri Jakarta Timur, Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Selasa, 27 Agustus 2024.
"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp1.073.786.839.584," tambah jaksa.
Adapun, dalam kasus ini jaksa menyatakan Budi telah melakukan kerja sama dengan Eksi Anggraeni selaku broker; Kepala BELM Surabaya 1, Endang Kumoro; dan Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto, dalam sidang perdana Budi Said, hari ini.
Kemudian, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.
BACA JUGA:
- 4 Politisi PDI Perjuangan Diperiksa Berdekatan Soal Korupsi DJKA, KPK: Cuma Kebetulan
- Dicecar KPK Soal Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
Seluruh pihak tersebut, diduga melakukan kongkalikong dalam transaksi pembelian emas dengan harga dibawah harga jual resmi Antam kepada Budi Said.
Jaksa mendakwa, Budi melalui Eksi menerima 100 kg emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM surabaya 01 melalui pengiriman UBPPLM PT Antam di Pulo Gadung, dengan hanya membayar sebesar Rp25 miliar.
Jaksa mengatakan, seharusnya sesuai dengan faktur dan harga resmi dari PT Antam uang tersebut hanya bisa membeli emas sebanyak 41,865 kg.
"Sehingga terdakwa budi said telah mendapatkan selisih lebih emas antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," ujar jaksa.
Lebih lanjut, Abdul selaku General Manager PT Antam disebut berdasarkan adanya perencanaan dalam perkara ini, seperti kebutuhan stok dan pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager retail BELM Surabaya 01.
Abdul juga diduga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik pada BELM surabaya 01 yang atas permintaan terdakwa Budi Said melalui Eksi.
Kemudian, jaksa mengatakan Budi diduga melakukan pembelian diluar prosedur Antam, yang seharusnya melalui reseller untuk mendapatkan diskon pembelian emas dengan sejumlah kategori tergantung jumlah yang dibeli.
Setelah adanya kesepakatan pembelian harga resmi tersebut, keta jaksa, Budi diduga secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan pemberian emas dari PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas.
Klaim Budi tersebut, kata jaksa mencapai Rp3,5 triliun untuk emas 7.071 kg. Namun, yang diterima oleh Budi hanya emas 5.935 kg.