Pengemudi Wajib Tahu, Ini Sanksi Tilang 2024 Jika Tidak Bawa SIM saat Berkendara

Minggu 14-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Verly
Editor : Putri Indah

BACA JUGA:

Biaya denda tilang tidak punya SIM di tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya. Seseorang tidak memiliki SIM akan di denda dengan hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan. Atau membayar denda tilang paling banyak sebesar Rp 1.000,000 (satu juta rupiah).

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283. 

Untuk menghindari denda tersebut, maka setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal tersebut semata-mata sebagai bukti bahwa pengendara sudah kompeten dan layak mengendarai kendaraan di jalanan.

Kategori :