JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setiap pengendara wajib tahu update denda tilang akibat tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024.
SIM merupakan kartu yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sebagai bentuk tanggung jawab dalam berkemudi.
Pengemudi yang mengendarai kendaraan tanpa membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda tilang saat terkena Razia oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:
- Mulai Bulan Depan, Polri Perbarui Logo SIM A dan C yang Berlaku di 8 Negara
- Ketahui Jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Khusus Pengedara Motor ada 3 Kategori
Melansir dari situs resmi DPR RI UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban kepemilikan SIM menjelaskan:
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah."
Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, dapat dijelaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM saat mengemudi sebagai bagian dari dokumen yang harus ditunjukkan pada pemeriksaan kendaraan di jalan.
Adapun besaran denda tilang akibat tidak memiliki SIM dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat dan kondisi tertentu. Namun secara umum tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda tertentu.
Denda tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah anda tidak memiliki SIM atau anda sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak membawanya.
Untuk mengetahui perbedaan denda tersebut, berikut ini sanksi denda tilang bagi pengendara yang tidak memiliki dan tidak membawa SIM saat berkendara tahun 2024:
1. Denda Tilang Tidak Punya SIM
Undang-undang Pasal 281 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi demi menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.
2. Denda Tilang Tidak Membawa SIM
Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Oleh karena itu, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi secara sah guna menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara rinci dalam undang-undang.