Miris! Mobil Ambulans yang Membawa Pasien Disetop dan Disuruh Matikan Sirine Hanya Demi Rombongan Jokowi Lewat

Kamis 27-06-2024,11:53 WIB
Reporter : Marta Saras
Editor : Marta Saras

Dikatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan pertama adalah petugas pemadam kebakaran. Selanjutnya adalah ambulans yang mengangkut orang sakit dan keempat baru kendaraan yang pimpinan Lembaga Negara.  

Kategori :