Tetapkan Direktur PT PGN Tersangka Korupsi, Penyidik KPK Geledah Rumah Pribadi Eks Direksi PT PGN

Jumat 21-06-2024,20:44 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya (DP); dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang, Iswan Ibrahim (II) sebagai tersangka kasus korupsi. 

Usai menetapkan 2 orang tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap 3 rumah pribadi di daerah Jakarta terkait kasus korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alas Indo Energi (IAE) tahun 2017-2021. 

Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan mulai tgl 19-20 Juni 2024. 

Penggeledahan berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti dugaan korupsi. 

BACA JUGA:

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujar Tesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Sebelumnya penyidik KPK juga pernah menggeledah beberapa tempat seperti Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024. 

Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi. Hasil dari penggeledahan tersebut yaitu dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya (DP); dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang, Iswan Ibrahim (II). Keduanya pun telah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. 

"Tersangka DP selaku direktur [PT PGN], dan tersangka II selaku komisaris PT IAE ini berdasarkan surat perintah penyidikan 17 mei 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (21/6/2024).

KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap tujuh rumah dan kantor di sejumlah daerah, diantaranya DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 lalu. Selain tiga wilayah tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2024.(ayu novita)

 

Kategori :