Soal Uang Tapera untuk Makan Gratis dan Proyek IKN, Mantan Panglima TNI Akhirnya Blak-Blakan

Jumat 31-05-2024,18:51 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Penolakan dari rakyat membuat Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Airlangga Hartarto akan melakukan evaluasi terkait Peraturan Pemerintah terkait Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tidak hanya itu, bahkan dia juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) soal potongan 3% gaji buruh untuk Tapera.

"Tentu (evaluasi) kan ini nanti dicek ke pak Menteri PUPR," ujar Airlangga Hartarto saat ditemui di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Adapun kebijakan iuran Tapera sendiri, mendapatkan banyak kritikan dan penolakan dari para pengusaha. Merasa merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya masih perlu mengkroscek terlebih dahulu bersama dengan pihak terkait.

BACA JUGA:

"Nanti di cek dengan kementerian terkait, (dalam waktu) tidak lamalah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan uang tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak akan menjadi uang hilang.

Ia menjelaskan, uang tersebut nantinya untuk pembiayaan anggota membeli rumah. 

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di  Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. 

Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu.

Ia memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.

BACA JUGA:

"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kategori :