Soal Uang Tapera untuk Makan Gratis dan Proyek IKN, Mantan Panglima TNI Akhirnya Blak-Blakan

Jumat 31-05-2024,18:51 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.(Anisha/intan)

 

Kategori :