JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ebrahim Raisi, Presiden Iran dan Meteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian dikabarkan tewas dalam insiden kecelakaan helikopter di barat laut Iran, pada Minggu, 19 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan seorang pejabat Iran kepada Reuters, pada Senin, 20 Mei 2024, setelah tim pencari menemukan puing-puing di provinsi Azerbaijan Timur.
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan menteri luar negerinya gugur dalam kecelakaan helikopter di daerah pegunungan dan cuaca dingin, kata seorang pejabat Iran pada Senin.
Pengumuman itu dibuat setelah tim pencari menemukan puing-puing di provinsi Azerbaijan Timur.
“Presiden Raisi, menteri luar negeri dan seluruh penumpang helikopter tewas dalam kecelakaan itu,” kata pejabat senior Iran kepada Reuters, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah tersebut.
BACA JUGA:
- Telah Ditemukan Lokasi Jatuhnya Helikopter Presiden Iran, Tak ada Tanda Korban Selamat
- Jokowi Perkenalkan Prabowo sebagai Presiden Terpilih di 10th World Water Forum 2024 Bali
Kantor berita Iran Mehr mengkonfirmasi kematian tersebut, melaporkan bahwa "semua penumpang helikopter yang membawa presiden dan menteri luar negeri Iran menjadi syahid".
Seorang pejabat Iran sebelumnya mengatakan kepada Reuters bahwa helikopter yang membawa Raisi dan Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian terbakar habis dalam kecelakaan pada hari Minggu, 19 Mei 2024.
Lalu siapakah pengganti presiden Iran yang akan menjabat menggantikan Ebrahim Raisi?
Menurut pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Pemimpin tertinggi Iran mempunyai keputusan akhir dalam semua urusan negara, demikian dikutip Reuters. Dalam hal ini, Mokhber, harus melalui restu Ayatollah Ali Khamenei, sebelum bisa mengambil alih jabatan presiden menggantikan Raisi.
Namun, belum ada keterangan resmi dari Iran mengenai Mohammad Mokhber secara resmi akan menggantikan Raisi sebagai pelaksana tugas presiden. Akan tetapi, hal tersebut tertulis pada konstitusi Iran jika presiden meninggal dunia.
Dikutip dari AFP, menurut konstitusi, Mohammad Mokhber akan menjadi Presiden Interim. Kemudian pemilu akan digelar dalam waktu 50 hari setelah kematian Presiden Raisi diumumkan.
BACA JUGA:
- Hari Kebangkitan Nasional ke 166 Tahun 2024: Bangkit untuk Menuju Indonesia Emas
- Helikopter Presiden Iran Dalam Bentuk Sisa Puing-Puing, Dikhawatirkan Tidak Ada yang Selamat
Pemilihan presiden kemudian akan diurus sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen, dan ketua peradilan.