Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Tunjangan Gaji ke-13 2024 Pensiunan
Berikut ini tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS dalam gaji ke-13 bagi adalah:
- Gaji/pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
BACA JUGA:Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I Sampai IV, Ternyata Sampai Rp6,3 Jutaan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu.