JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan bakal memberikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri hingga Pensiunan.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 paling cepat akan dilaksanakan pada Juni 2024.
Nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah.
Penerima gaji ke-13 diharapkan untuk bersabar sambil memantau informasi resmi terkait pencairan biaya yang akan diberitahukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Namun ternyata tidak semua PNS yang akan menerima gaji ke-13 tahun 2024, siapa saja?
BACA JUGA:Gaji PPPK Bakal Dapat Dua Kali Transferan dari Pemerintah di Bulan Juni 2024, Segini Rinciannya
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Bakal Cair 100 Persen Tahun Ini
Melansir dari laman resmi Kemenpan RB, adapaun yang berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam PP N0mor 14/2024 adalah Satu PNS dan calon PNS. Kedua adalah PPPK, berikut juga honorer yang sudang diangkat menjadi PPPK berhak untuk menerima. Kemudian prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil Menteri, staf khusus lingkungan K/L.
Selanjutnya Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Hal itu dirinci MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Lantas golongan PNS apa saja yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2024?
Jika melihat dari pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 golongan PNS yang tidak menerima gaji ke-13 pada tahun 2024 ini yakni:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Gaji ke-13 2024 PNS
Berikut ini tunjangan yang didapatkan PNS pada gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.