Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III a: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III b: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III c: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III d: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV a: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV b: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV c: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV d: Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV e: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
BACA JUGA:
- Pertamina Bantah Isu Pertalite Diganti dengan Pertamax Green 95, Begini Respon Irto Ginting
- Hadapi PPPK 2024 dengan Percaya Diri: Kuasai 10 Contoh Soal Sosiokultural dan Kunci Jawaban Ini
Itulah nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan I sampai golongan VI yang mana tembus hingga Rp6,3 jutaan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru PNS dapat lebih termotivasi dalam memberikan pengajaran yang berkualitas serta berkontribusi positif dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
Sistem ini memberikan penghargaan yang pantas bagi para guru yang telah berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.