JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tunjangan sertifikasi guru PNS merupakan penghargaan finansial yang diberikan kepada guru-guru yang telah melewati proses sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan sertifikasi guru PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mendorong guru-guru untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Meskipun demikian, tidak semua guru PNS dapat memperoleh tunjangan ini karena masih ada yang belum menjalani proses sertifikasi yang diwajibkan.
Bagi mereka yang telah berhasil sertifikasi, tunjangan tersebut akan dicairkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Besarannya pun bervariasi tergantung pada golongan dan tingkat sertifikasi. Sebagai contoh, tunjangan untuk guru PNS golongan IV e dapat mencapai Rp6,3 jutaan.
BACA JUGA:
- Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata City
- 10 Contoh Soal PPPK Manajerial 2024 dan Kunci Jawaban, Hadapi Tes dengan Percaya Diri
Pemberian tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi guru-guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Tunjangan sertifikasi guru PNS disesuaikan dengan golongan masing-masing dan diberikan empat kali dalam setahun.
Besarannya sejalan dengan golongan PNS yang melekat pada guru tersebut, setara dengan satu kali gaji pokok PNS sesuai golongannya.
Dengan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024, tunjangan sertifikasi guru PNS juga meningkat.
Hal ini memberikan dorongan tambahan bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kinerja mereka.
Berikut ini nominal tunjangan sertifikasi guru PNS golongan I sampai golongan VI.
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I a: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I c: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I d: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.
BACA JUGA:
- Pria di Cengkareng Dihajar Massa dan Ditangkap Polisi Usai Lecehkan 6 Bocah Laki-Laki
- 10 Contoh Soal PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Bahan Belajar Sebelum Hadapi Tes
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II a: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II c: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II d: Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600