“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.
Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu oleh istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan atau posisi kurir selama perjalanan.
Tersangka berikutnya JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.