JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penyelundupan narkoba yang dilakukan 2 karyawan Lion Air demi mendapatkan keuntungan Rp 10 juta per 1 kilogram.
Diketahui, kedua karyawan maskapai penerbangan yang ditangkap itu berinisial DA, RP, dan ada satu lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga karyawan maskapai Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian di Jakarta, pada Kamis, mengatakan dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service).
“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie.
BACA JUGA:
- Densus 88 Polri Tangkap 7 Teroris JI di Sulawesi Tengah, 2 Barang Bukti Turut Diamankan
- 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Kampus Kamu Termasuk?
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Selain DA dan RP, polisi juga memburu satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan karyawan maskapai Lion Air. Arie mengatakan, tiga karyawan tersebut mendapat upah Rp 10 juta setiap menyelundupkan satu kilogram narkoba.
"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram. Kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.
"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," ucap Arie lagi. Arie menjelaskan, pada bulan Maret 2024, Tim Sub-Direktorat (Subdit) Dittipidnarkoba Bareskrim mendapat informasi ada kurir pengantar narkoba dari Medan ke Jakarta.
Pada tanggal 22 Maret 2024, penyidik menangkap tersangka MRP selaku kurir yang membawa 5 kilogram narkoba dan 1.841 ekstasi. Dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba, tersangka DA dan RP menggunakan mobil lavatory service sebelum diserahkan kepada MRP selaku kurir.
Selanjutnya, Arie mengatakan mereka menukar tas yang telah berisi sabu dan ekstasi dengan tas yang dibawa MRP sesaat sebelum naik ke pesawat
"Disitu terjadi pertukaran tas dimana kurir MRP membawa tas kosong dan dua pegawai membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya MR membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Harga Bahan Pangan Meroket Pasca Lebaran, Bawang Merah Tembus Rp70 Ribu per Kg
- 21 Orang Meninggal dari Total 63 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau di Lampung
Arie mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, DA dan RP, karyawan Lavatory Service Lion Air. Perannya menyerahkan narkoba kepada kurir MRP dan R.
Kemudian tersangka HF, bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.