3. Menghindari human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual melalui teller bank/kantor pos persepsi.
4. Memungkinkan wajib pajak memonitor status pembayaran pajaknya.
5. Menghemat waktu wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
Setelah era E-Billing DJP di Jakarta memperkenalkan e-Filling, pertama kali aplikasi ini dikenalkan olej Application Servide Provider (ASP) dan disahkan melalui PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filling) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
Berikutnya DJP mengembangkan aplikasi e-filling milik Pemerintah yang dapat diakses melalui website Ditjen Pajak dengan Dasar Hukum PER-1/PJ/2024 tentang Tata Cara Penyampaikan SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS yaitu melalui e-Filling melalui website DJP.
Dari sisi keamanan pajak online lebih aman. Karena didukung keberadaan EFIN yakni Electronic Filling Identification Number.
Trasaksi Perpajakan menjadi lebih terenkripsi aman dan rahasia.
Sistem perpajakan online juga membebaskan wajib pajak dari keharusan menyantumkan tanda tangan.
Sebagai gantinya DJP dan ASP perpajakan mengirimkan kode-kode verfifikasi yang harus dimasukkan wajib pajak ketika akan melakukan transaksi baik itu melaporkan pajak secara elektronik maupun bayar pajak secara elektronik.
Hal ini juga dinilai jauh lebih aman karena kode verifikasi ini tidak dapat dipalsukan.
Masyarakat sebaiknya memanfaatkan pajak online ini, karena keuntungannya sangat banyak sekali.
Selain itu, cara pembayaran pajak Online ini merupakan wujud dari penggunaan teknologi digital yang semakin hari semakin berkembang.
Kehadiran Teknologi terutama dalam bidang digital pada dasarnya dikembangkan untuk memudahkan kebutuhan hidup manusia.
Sulit dibayangkan, di era seperti sekarang ini, dimana jumlah penduduk terus bertambah, akvitas kesibukan terus meningkat, andaikan tidak dibantu penggunaan pajak Online.
Sudahbarang tentu kerumitan serta pembengkakan biaya yang timbul bisa lebih besar.
Demikian ulasan singkat seputar pajak online sejarah serta cara penggunaannya. Mudah-mudahan bermanfaat terutama bagi seluruh Wajib Pajak (WP).