Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kini pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Jadi sekarang tak perlu lagi mengantri lama untuk mengurus pajak kendaraan ataupun terlambat membayar, lantaran saat ini pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online.

Aplikasi SIGNAL adalah pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Namun, sebelum melakukan cara bayar pajak motor secara online, kamu wajib tahu terlebih dahulu berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.

BACA JUGA:

Besarnya nilai pajak kendaraan akan bergantung pada jenis dan tahun keluar kendaraan. Selain itu, faktor kepemilikan pribadi dan perusahaan juga akan membedakan jumlah tagihan pajak.

Lantas, bagaimana sih cara mengecek pajak kendaraan secara online? Simak ulasannya dibawah ini!

  1. Buka situs Info Layanan yang disediakan oleh Badan Pemerintah Daerah sesuai dengan domisili kamu
  2. Pilih menu “Info PKB”
  3. Masukkan nomor polisi
  4. Entri kode “Captcha”
  5. Klik opsi “Cari”
  6. Selain itu, cek pajak motor online juga bisa dilakukan melalui SMS. Caranya adalah mengirim pesan berisi INFO RANMOR (spasi) NOMOR KENDARAAN, kemudian kirim ke 8893.

Nah, untuk mengetahui cara membayar pajak secara online kamu bisa simak langkah selanjutnya pada ulasan artikel dibawah ini. Simak yuk!

Registrasi pendaftaran: 

  1. Masukkan data-data pribadi kamu, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif. Kamu akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut. 
  2. Masukkan foto e-KTP. 
  3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. 
  4. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS. 
  5. Selamat, registrasi Anda berhasil. 
  6. Selanjutnya, verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan. 

BACA JUGA:

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik pribadi. Berikut caranya. 

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri: 

  1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri. 
  2. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. 
  3. Lalu, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL

  1. Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  2. Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  3. Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  4. Geser tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  5. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  6. Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  7. Klik lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  8. Ikuti arahan yang diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  9. Proses selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: