JAKARTA,RADARPENA.CO.ID- Untuk memudahkan wajib pajak (WP) mengurus kewajiban pajak, Pemerintah mengenalkan Pajak Online sejak beberapa tahun lalu.
Selain mudah, membayar pajak jadi lebih cepat, tidak ribet, bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Pajak online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP.
BACA JUGA:Masuk Jajaran Miliarder Dunia Versi Forbes 2024, Ternyata Total Kekayaan Taylor Swift Segini
Pajak online memudahkan wajib pajak (WP) untuk membayar pajak maupun melaporkan pajak.
Terminologi resmi Pajak Online terdapat dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2027 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Pajak online sebelum sampai ke yang sekarang ini, lebih dulu di kenalkan E-Billing di tahun 2013.
BACA JUGA:Semeru Meletus, Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Awan Panas dan Guguran Lava
Saat itu baru melayani Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan ATM.
Dasar Hukum E-Billing adalah PMK - 242/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
PMK-32/PM.05 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Per-PJ/2024 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
Setelah itu beberapa tahun berikutnya Pemerintah mengembangkan sendiri aplikasi e-Billing yakni SSE pajak Versi 1, kemudian disempurnakan melalui SSE pajak versi 2 dan SSE Pajak versi 3.
Kehadiran E-Billing ini semakin memberikan keuntungan dibanding cara online lain yakni :
1. Menyederhanakan dan mempermudah proses pengisian data dalam rangka pembayaran pajak.
2. Menghindari human error yang terjadi pada pembayaran pajak secara manual melalui teller