Bayar biaya administrasi balik nama sertifikat tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPN atau notaris.
5. Tunggu Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai dan biaya terbayar, tunggu penerbitan sertifikat tanah baru atas nama pembeli yang telah diajukan.
6. Ambil Sertifikat Baru
Setelah sertifikat baru diterbitkan, ambil sertifikat tersebut sebagai bukti kepemilikan tanah yang telah diubah namanya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain itu, terdapat tarif yang dikenakan dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/ 1000.
Untuk memudahkan perhitungan, pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan langsung di laman website Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan memasukkan data-data perhitungan yang diperlukan.