JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sertifikasi tanah atau rumah ataupun melakukan balik nama menjadi hal yang penting agar terhindar dari permasalahan hukum dan meminimalisir risiko sengketa tanah di kemudian hari.
Sertifikat tanah atau rumah merupakan surat tanda bukti dalam sebuah transaksi yang digunakan sebagai alat bukti kuat mengenai data fisik dan data kepemilikan secara hukum.
Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, prosedur balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional setempat.
Berikut ini syarat dan cara balik nama sertifikat tanah selengkapnya.
BACA JUGA:
- Resmi! 101 Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Maret 2024, Cek Selengkapnya
- Pesawat Kargo Smart Air Tarakan-Binuang Hilang Kontak, Warga Dengar Suara Dentuman dari Tebing
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah
- Formulir permohonan untuk balik nama dan menandatangani permohonan diatas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Badan Pertahanan Nasional setempat. Hal ini juga berlaku apabila dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang nantinya akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli dari Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual dan pembeli
- Surat izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan. Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti surat setoran dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Setelah semua berkas dilengkapi, pemohon dapat menyerahkan berkas tersebut ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) terdekat.
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti akta jual beli (AJB) tanah, sertifikat asli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, serta fotokopi kartu identitas pembeli dan penjual.
2. Ajukan Permohonan
Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat atau melalui notaris untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas yang bertugas.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah dokumen diserahkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak BPN atau notaris untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4. Bayar Biaya Administrasi