Sementara itu, dalam upaya menyelesaikan kontroversi ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana untuk menggelar rapat pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
BACA JUGA:THR ASN Cair 100 Persen H-10 Idul Fitri 2024
Rapat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan minggu depan untuk mendengarkan berbagai pandangan terkait masalah ini.
"Kami dari Komisi E minggu depan akan mengadakan rapat pertemuan, rapat dengar pendapat dengan Disdik, kami dengarkan nanti duduk masalah seperti apa," tegasnya.
Kendati begitu, sebelum dengar pendapat, Jhonny menyebut tidak pas jika mencabut orang yang sudah dapat KJMU tiba tiba diterapkan.
"Seandainya pun ada aturan baru, itu diterapkan di pendaftar baru, kalau mau mengatur supaya orang yang dapat KJMU adalah orang yang layak, tapi jangan kita terapkan dengan orang yang sudah eksisting sekarang ini," pungkas Jhonny. (Fajar Ilman)