BALI, RADARPENA.CO.ID-Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK resmi dipecat dari anggota perwakilan daerah (DPD).
Pemecatan tersebut, tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Jokowi resmi teken Keppres pemecatan senator Bali Arya Wedakrna, Kamis 29 Februari 2024-Foto: Dok/Instagram -
BACA JUGA:Arya Wedakarna Didemo, Massa Menuntut AWK Dipecat
Pemberhentian AWK berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
BACA JUGA:Caleg DPD RI Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi!
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," seperti dikutip dari Keppres tersebut.
Pemecatan itu menyusul viralnya video AWK yang diduga menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Saat itu, Arya Wedakarna melarang staf penyambut tamu atau frontliner di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggunakan penutup kepala.
Penolakan itu disampaikannya dengan nada tinggi, dalam sebuah rapat bersama pihak bandara.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memecat AWK.