Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator.
Pemecatan tersebut merupakan buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mempermasalahkan ucapan Wedakarna yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).