JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan memiliki hak pilih lebih dulu melakukan pencoblosan (early voting).
Semua itu sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI yang terdapat dalam UU nomor 7 Tahun 2027 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Hanya saja berdasarkan aturan, untuk tahap penghitungan dan rekapitulasi serentak dengan jadwal di dalam Negeri.
Guna memudahkan pemungutan suara bagi WNI yang ada di luar Negeri, penyelenggaran pemilu di sana dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
BACA JUGA:Meriahkan Pemilu 2024, Ancol Tebar Diskon Tiket 50 Persen, Mulai Wahana Atlantis hingga Sea World
Sementara itu, terkait dengan hari dan tanggal pemungutan suara di Luar Negeri di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan aturannya.
Aturan yang mengatur jadwal nyoblos di luar Negeri terdapat pada Surat Keputusan KPU nomor 122 tahun 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan lebih awal, sesuai lokasinya sebagai berikut :
1. Senin 5 Februari 2024
-Hanoi
Ho Chi Minh City
2. Selasa 6 Februari 2024
Panama City
3. Kamis 8 Februari 2024
Tehran