Kejam! WNI Nekat Rampok dan Tusuk Lansia di Jepang Demi Judol
Ilustrasi foto: WNI di Jepag rampok dan tusuk Lansia demi judi online.--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Beredar kabar di media sosial seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap polisi karena melakukan percobaan perampokan dan mencoba melukai sepasang lansia viral.
Insiden ini pun membuat gempar Negeri Sakura dan menjadi perbincangan hangat warganet Jepang. WNI tersebut bernama Yogi Ageng Prayogo (YAP), 24, yang kemudian ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang, pada 27 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan perampokan disertai percobaan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia berusia 81 dan 78 tahun. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa Yogi melakukan perampokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan finansial akibat judi online.
BACA JUGA:
- Pilu! Seorang Sopir Tertunduk Lesu dan Tertekan Usai Truk yang Dikemudikannya Tabrak Alphard
- Viral! Grand Opening 'Mie Gacoan' di Bangkalan Ricuh Berebut Lahan Parkir, 3 Orang Diamankan Diduga Bawa Sajam
- Viral! Detik-detik Bus Jurusan Denpasar-Malang Tergelincir Saat Lewati Jalan Raya Pasir Putih Situbondo
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar Judha dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 November 2024.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa sekitar pukul 17:15 pada Senin 18 November, tersangka mengetuk interkom rumah korban sebelum masuk melalui pintu depan. Setelah itu, ia melukai korban dengan sebilah pisau dapur, yang kemudian ditemukan di lokasi kejadian.
Diketahui, rumah tempat tinggal Yogi dan korban diketahui hanya berjarak sekitar dua kilometer. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif dan detail lain dari kasus tersebut.
Menurut penuturan Judha, Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama. Yogi sudah berdomisili di Jepang selama 2 tahun.
Polisi Kakegawa saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran sesuai dengan hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: