3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!

Minggu 28-01-2024,23:01 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

Setelah itu, klik ke menu pembayaram disitu, anda akan mendapatkan informasi mengenai kode pembayaran dan biaya denda.

Lakukan pembayaran dengan menggunakan ATM , internet Banking atau via marketplace

Demikian 3 macam cara untuk  mengecek kendaraan, terkena tilang secara elektronik. Semoga artikel ini bermanfaat  

 

 

 

 

Kategori :