3 Cara Pemilik Kendaraan Mengecek Terkena Tilang Eletronik, Yuk Dicek!

Minggu 28-01-2024,23:01 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Dery Sutardi

Jika terdapat pelanggaran langkah berikutnya melakukan pembayaran sanksi untuk  menghindari pemblokiran STNK.

Ada tiga opsi pembayaran yaitu melalui website e-Tilang, transfer atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk. 

Untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid.

Dengan demikian mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya. 

2. Menggunakan Aplikasi e-tilang

Unduh di aplikasinya secara langsung di Play Store atau membuka halaman situs tilang. kejaksaan.go.id 

Masukkan nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan polisi

kemudian klik cari, setelah memasukkan nomor tersebut akan muncul detail pelanggaran lalu lintas beserta besaran biaya dendanya

Anda akan melihat pernyataan pengambilan barang bukti. Anda bisa memilih metode pengambilan barang bukti, diantar atau diambil secara langsung

Jika sudah dipilih metodenya, anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Di halaman tersebut anda akan mendapatkan kode pembayaran denda

lalu melakukan pembayaran melalui ATM, moble atau internet banking, via kantor pos atau marketplace

Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke Kantor Kejaksaan mengambil barang bukti. 

3. Menggunakan Aplikasi Polri Super App

Buka aplikasi yang sudah terinstall, lalu buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.

Masukka informasi mengenai pelat nomor kendaraan anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan

Selanjutnya aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.

Kategori :