Jika terdapat pelanggaran langkah berikutnya melakukan pembayaran sanksi untuk menghindari pemblokiran STNK.
Ada tiga opsi pembayaran yaitu melalui website e-Tilang, transfer atau pembayaran di teller bank yang ditunjuk.
Untuk mencegah pemblokiran yang tidak adil, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid.
Dengan demikian mereka dapat menghindari pemblokiran STNK yang tidak seharusnya.
2. Menggunakan Aplikasi e-tilang
Unduh di aplikasinya secara langsung di Play Store atau membuka halaman situs tilang. kejaksaan.go.id
Masukkan nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan polisi
kemudian klik cari, setelah memasukkan nomor tersebut akan muncul detail pelanggaran lalu lintas beserta besaran biaya dendanya
Anda akan melihat pernyataan pengambilan barang bukti. Anda bisa memilih metode pengambilan barang bukti, diantar atau diambil secara langsung
Jika sudah dipilih metodenya, anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Di halaman tersebut anda akan mendapatkan kode pembayaran denda
lalu melakukan pembayaran melalui ATM, moble atau internet banking, via kantor pos atau marketplace
Setelah itu, bawa bukti pembayaran tersebut ke Kantor Kejaksaan mengambil barang bukti.
3. Menggunakan Aplikasi Polri Super App
Buka aplikasi yang sudah terinstall, lalu buka halaman menu dan pilih menu e-tilang.
Masukka informasi mengenai pelat nomor kendaraan anda, beserta nomor mesin ataupun nomor rangka kendaraan
Selanjutnya aplikasi akan memunculkan informasi mengenai pelanggaran kendaraan anda, lengkap beserta waktu, dan lokasi pelanggaran.