Sidang Vonis Rafael Alun Diketok Hari Ini, Berikut TPPU dan Gratifikasi yang Terungkap di Persidangan

Kamis 04-01-2024,09:45 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty
Sidang Vonis Rafael Alun Diketok Hari Ini, Berikut TPPU dan Gratifikasi yang Terungkap di Persidangan

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar. Serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain.

BACA JUGA:Penjelasan Gibran Usai Diperiksa Bawaslu Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Rafael menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. 

Total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Sementara juru bicara KPK Ali Fikri meyakini Rafael akan diputus bersalah. 

Sebab, fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan menguatkan dakwaan KPK bahwa ayah Mario Dandy Satriyo ini menerima gratifikasi miliaran rupiah.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali menanggapi sidang vonis Rafael Alun yang akan digelar Kamis 4 Januari 2024. 

Jaksa menjerat Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kategori :