Sidang Vonis Rafael Alun Diketok Hari Ini, Berikut TPPU dan Gratifikasi yang Terungkap di Persidangan

Kamis 04-01-2024,09:45 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang keputusan hukuman atau sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024. 

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 Miliar. 

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA:Piala FA 2023-24: Crystal Palace vs Everton, Prediksi, Head To Head dan Live Streaming

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. 

Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. 

Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.

Dalam analisis yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. 

Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

BACA JUGA:Prediksi Skor Juventus vs Salernitana Coppa Italia 5 Januari 2024, Head To Head dan Line-up

Selain itu, jaksa menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. 

Jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Menurut Jaksa, ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Kategori :