Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dicecar Penyidik Kejaksaan 10 Jam

Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika--net
PURWAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan atau Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Rabu 5 Februari 2025.
Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dicecar penyidik Kejari Purwakarta selama 10 jam terkait kasus gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid Zenix.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan Anne diperiksa penyidik sebagai saksi.
"Sebelumnya (dipanggil untuk dimintai keterangan) sempat mangkir. Kini, Anne memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya," katanya, Kamis 6 Februari 2025.
Martha menegaskan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional.
BACA JUGA:Pemesan Tiket Kereta Lebaran 2025 Sudah Dibuka, Serbu Jangan Sampai Kehabisan
"Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil," katanya.
Mantan isteri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dikabarkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/2) selama sekitar sepuluh jam, datang dan masuk ke kantor Kejari Purwakarta pada pukul 09.00 WIB. Kemudian selesai dan keluar kantor pukul 19.00 WIB.
Kejari Purwakarta sebelumnya menyita sebuah mobil mewah Innova Hybrid Zenix dengan nomor polisi T 1507 CA, yang diduga merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukman membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti yang disita dalam penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024.
Dalam mengungkap kasus tersebut, selain Anne, pihak Kejari Purwakarta juga telah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka diantaranya dari kalangan pejabat dan pegawai Pemkab Purwakarta, anggota DPRD Purwakarta hingga sopir Anne saat menjabat bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: