JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan berkomitmen untuk melindungi pelaku industri kosmetik dalam negeri dari serbuan produk-produk impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa tren permintaa produk pada sektor kecantikan dan komestik jauh lebih tinggi dari kesediaan pasokannya.
Hal ini menyebabkan Indonsia berpotensi dibanjiri dengan produk impor. Maka dari itu perlu dilakukan langkah tegas untuk melindungi industri kosmetik dalam negeri atau lokal.
Mendag Zulkifli Hasan atau biasa yang disapa Zulhas, menyampaikan bahwa pemerintah memastikan Indonesia hanya menjadi pasar bagi produk-produk dunia.
BACA JUGA:10 Brand Kecantikan yang Beri Diskon Besar di Jakarta X Beauty 2023, Cek Brand Favoritmu !
Maka dari itu pemerintah akan mendukung perkembangan usaha produk-produk dan merek-merek lokal, khususnya soal kosmetik dan kecantikan
"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk-produk dari berbagai negara di dunia. Pemerintah mendukung perkembangan usaha produk-produk dan merek-merek lokal, termasuk di sektor kosmetik dan kecantikan," tandasnya.
Sebisa mungkin Kementerian Perdagangan akan menata dengan baik sehingga produk-produk kecantikan dari luar negeri tidak menguasai Indonesia dan meredam industri produk dalam negeri.
Berdasarkan data permintaan produk kosmetik pada periode 2018—2022 diperkirakan mencapai 5.13 persen, dengan penawaran hanya 4.03 persen.
Hal ini bisa mendorong berbagai produsen kosmetik global yang besar semakin ekspansif memasarkan produknya, termasuk ke Indonesia. Pada titik tertentu, serbuan ini dikhawatirkan akan mengancam para pelaku industri kosmetik dalam negeri.
Untuk melindungi industri kosmetik di pasar Tanah Air, menurutnya pemerintah perlu melakukan sejumlah pembatasan, seperti regulasi persyaratan bagi produk kecantikan dari luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia.
“Harus ada izin edar, kemudian harus ada jaminan kalau orang beli, terus ada masalah, bagaimana komplainnya,” ujar Zulhas.
Hadirnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kata Mendag, diharapkan dapat mengatur ekosistem perdagangan dan memberi ruang usaha bagi produk lokal untuk bisa terus berkembang lebih pesat.