Baru Digelar Sehari, Polisi Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Kamis 02-11-2023,19:15 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Dimas Satriyo

JAKARTA, RADARPENA.CO,ID - Polda Metro Jaya secara mengejutkan kembali menghentikan kegiatan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. 

Padahal, kegiatan tilang uji emisi di DKI Jakarta baru saja digelar kembali pada Rabu 1 November 2023 kemarin.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan, bahwa kegiatan tilang uji emisi untuk saat ini dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.

BACA JUGA:

"Masih butuh sosialisasi lagi," sambungnya.

Latif mengaku, usai menghentikan tilang uji emisi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.

"Kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH untuk mengubah pola lagi," ujarnya.

Meski penilangan uji emisi dihentikan, Latif mengatakan bahwa saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan," pungkasya. 

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.

BACA JUGA:

Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kategori :