RADARPENA.CO.ID - Dikutip dari radarlampung.disway.id Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung telah memastikan minuman beralkohol Soju termasuk golongan C.
Merupakan minuman beralkohol kategori tertinggi dengan kandungan alkohol 20 hingga 55 persen.
Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.
Dimana Soju merupakan minuman beralkohol yang diperoleh dengan penyulingan fermentasi beras, gandum, barley, kentang, ubi jalar, tapioka atau pati lainnya.
Kandungan etanol dalam soju paling sedikit 20% volume dan paling banyak 35% volume.
Kemudian mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Barang. . , Distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
Berdasarkan aturan tersebut, jenis ata5u produk minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan konsentrasi lebih dari 20 sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).
BACA JUGA:
- 5 Rekomendasi Tempat Nongki Terdekat dan Terbaik di Bandar Lampung yang Instagramable dan Wajib Kamu Kunjungi
- Rekomendasi Cafe Hits di Bandar Lampung Favorit Nongkrong Anak Muda dan Tentunya Instagramable
Golongan B meliputi minuman yang mengandung lebih dari 5-20% (dua puluh persen) etil alkohol atau etanol (C2H5OH).
Golongan A yaitu minuman yang mengandung sampai dengan 5% (lima persen) etil alkohol atau etanol (C2H5OH).
Aturan tersebut diberikan oleh AniFatimah Isfarjant, S.Si, Ketua Tim Infocom Apt MH, Manajer BPOM Pusat di Bandar Lampung melalui Wulan Mega.
Ketika ditanya apakah Soju termasuk dalam kategori C, atau kategori alkohol tertinggi, dia membenarkannya.
“Iya pak, dan outletnya mengikuti peraturan Perdagangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat pak,” ujarnya.
Namun, Mega menjelaskan, dari segi perizinan, alokasi dan lokasinya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Untuk penularan dan lain-lain, izin lokasinya juga terkait dengan Pemkot,” tutupnya.
Ya, dulu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel Angel Wing karena tidak memenuhi izin dan operasional.