JAKARTA, RADARPENA - Sebanyak 9 provinsi masih menggelar pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2023, denda dihapus, biaya balik nama gratis.
Program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini juga dibarengi dengan penghapusan denda PKB, ada juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berikut 9 Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan September 2023:
1. Sumatera Utara (Sumut)
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.