Mario Dandy - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, tidak dapat menerima pemberitaan media massa selama ini terhadap dirinya dan keluarganya.
Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 22 Agustus 2023.
Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia merasa dituduh dengan tudingan pelanggaran hukum yang banyak dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
“Hati saya sangat sedih ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mario di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.
Belum lagi, adanya pernyataan soal kekebalan hukum yang dimilikinya.
Hal ini membuat dirinya dan keluarga semakin dibenci.
BACA JUGA:Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar Harta Ayah MD Tidak Disini
BACA JUGA:Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka
“Saya berharap Majelis Hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga,” ujarnya.
Mario menyampaikan keinginannya kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dengan adil.
Tidak lupa untuk mempertimbangkan masa depannya.
Keyakinan Mario Terhadap Hakim
Ia meyakini, Hakim akan memutuskan perkara dengan baik.
Bukan malah membinasakan maupun mengakhiri hidupnya di usia 19 tahun ini.
“Pada akhirnya saya memohon dengan segenap kerendahan hati agar Majelis Hakim yang mulia sudi berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara saya dan memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan masa depan yang harus saya tempuh,” ucapnya.