Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Juni 2023.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Pasal Yang Dikenakan Pada Mario
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa dengan 2 pasal yaitu :
-
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.