Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka
JAKARTA, RADARPENA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek, Istri dari Rafael Alun, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sang suami.
PLH Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengumumkan ke publik jika Ernie Meike sudah resmi menjadi tersangka.
“Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Ya kita lihat apa perbuatan–perbuatannya, ya didalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif,“ ujar Asep dalam keterangannya pada Jumat (7 Juli 2023).
Asep mengatakan, dalam pasal TPPU dijelaskan adanya perbuatan mencuci uang secara aktif dan pasif. Asep juga memastikan kedua hal tersebut dapat dijerat oleh lembaga antirasuah, termasuk Ernie Meike Torondek jika terbukti dirinya turut serta bersama Rafael, suaminya, menyembunyikan harta hasil korupsi.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
“Apakah dia memang turut serta, misalnya menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk atau tidak tahu, enggak ngerti. Jadi nanti kita akan pilah–pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, mempertimbangkan perbuatannya seperti apa,“ jelas Asep.
KPK Periksa Ibu Mario Dandy terkait Aset Tak Wajar Rafael Alun
Sebelumnya, KPK mencecar Ernie Meike Torondek, Istri dari Rafael Alun terkait penghasilan dan aset tak wajar suaminya.
Ernie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU Rafael Alun di Gedung KPK pada Selasa, 4 Juli 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Pemkot Bandung Bertekad Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi
“Ernie Meike Torondek, sebagai saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan RAT,“ ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5 Juli 2023).
“Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai asset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak–pihak lain yang dinilai tidak wajar,“ imbuh Ali.
Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investas iyang dimiliki Rafael Alun ke beberapa perusahaan. Materi tersebut didalami oleh tim penyidik ketika memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy dan Aulia Bismar.
BACA JUGA:Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar harta Ayah MD Tidak Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: