Resmi, Kejari Jaksel Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy dengan Harga Limit Rp809 Juta

Resmi, Kejari Jaksel Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy dengan Harga Limit Rp809 Juta

Kejari Jakarta Selatan lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.-Foto: Instagram.com/@kejari_jakarta_selatan-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah resmi melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo.

Mobil yang sempat viral itu dilego berdasarkan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman lelang itu disampaikan Kejari Jaksel lewat akun Instagramnya seperti dilihat pada Jumat, 19 April 2024. Dalam unggahan itu, terlihat nama terpidana, jenis barang yang dilelang, hingga harganya.

"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian tertera pengumuman itu.

BACA JUGA:

Harga limit mobil itu Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp 242 juta). Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024 mendatang. Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.

Lelang akan dilakukan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melallui portal lelang.go.id. Bagi yang tertarik ikutan bisa melihat langsung unit mobilnya di Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00 - 12.00 WIB.

Mario Dandy mengendarai mobil Rubicon saat menuju ke lokasi penganiayaan David pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.

Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.

Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.

Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan. Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lainn. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA:

Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: