Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan ke David Ozora

Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan ke David Ozora

Rubicon milik Mario Dandy (Kiri) kini tengah dalam proses lelang. Hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban, David Ozora (kanan)-Kolase : Radarpena-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID-Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

Hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban yang terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, David Ozora

BACA JUGA:Menaker: Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Adapun proses lelang, kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakasel.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.

Kajari menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp809 juta dan harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.

BACA JUGA:Resmi, Kejari Jaksel Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy dengan Harga Limit Rp809 Juta

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

Untuk cara mengikuti lelang kata Kajari, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

"Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapa pun yang mau ikut, silakan,” katanya.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: