Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan ke David Ozora

Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan ke David Ozora

Rubicon milik Mario Dandy (Kiri) kini tengah dalam proses lelang. Hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban, David Ozora (kanan)-Kolase : Radarpena-

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: