Sok ! Mario Dandy Berani Soroti Restitusi

Sok ! Mario Dandy Berani Soroti Restitusi

Mario Dandy - Sidang kasus penganiayaan berat terencana yang menempatkan Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo, sebagai terdakwa memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan ini. Didalam pembelaannya, ia mengaku cukup syok dengan tuntutan restitusi mencapai Rp120 miliar. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi David Ozora sesuai dengan kemampuan. Pihaknya juga menyoroti proyeksi restitusi sebelumnya, yakni Rp118 miliar. Diberitakan sebelumnya, LPSK memproyeksikan restitusi penderitaan akibat aniaya sadis sebesar Rp118 miliar. Angka ini muncul karena David Ozora mengalami diffuse axonal injury (cedera otak traumatis).

BACA JUGA:Ibu Mario Dandy Terlibat TPPU Rafael, KPK : Akan Kami Umumkan Jika Sudah Tersangka

BACA JUGA:Mario Dandy Diminta Restitusi Rp100 M atas Penganiayaan, Pengacara: Incar Harta Ayah MD Tidak Disini

Korban Mario Dandy dan Shane Lukas ini diprediksi akan menderita hingga usia 71 tahun. Merasa geram dengan sikap itu, Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini lalu iku angkat suara.

“Menyikapi pembelaan terdakwa Mario Dandy mengenai nominal proyeksi restitusi 118M. Mereka menyampaikan bahwa Dokter Tatang tidak pernah mengeluarkan biaya proyeksi. Tentu saja. Mana ada dokter mengeluarkan biaya-biaya? Yaitu tugas manejemen RS,” cuit Mellisa.

Mellisa Anggraini menyampaikan cuitan tersebut dalam utas di akun Twitter pribadi, Rabu 23 Agustus 2023 Pihaknya mengklaim telah memiliki bukti proyeksi restitusi pihak rumah sakit terkait skema biaya perawatan David Ozora ke depan.

“Kami pegang kok bukti proyeksi dari RS terkait biaya perawatan David ke depan, tapi bukti yang ditunjukkan PH-nya Mario Dandy ini malah bukti pembayaran perawatan yang sudah berjalan,” tulis Mellisa Anggraini tak habis pikir.

Jonathan Latumahina mengenang kembali perjuangan David Ozora bangkit dari koma dan belajar berdiri. Rupanya, David pernah kejang-kejang selama 3 hari akibat dianiaya.

“Tentu enggak nyambung jawabannya. Dan itu ditanya ke dokter Tatang dan dijadikan alasan bahwa hitungan LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi Korban ) tidak valid,” ia menambahkan.

Setelahnya, pihak David Ozora menilai bantahan sekaligus nota pembelaan Mario Dandy di ruang sidang terkesan dipaksakan. Ia lantas mengungkit, biaya rumah sakit kliennya Rp3 miliar yang hingga kini tidak disanggupi Mario Dandy.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

“Mereka memaksakan bantahan dan pembelaan. Biaya RS yang jelas-jelas sudah dikeluarkan oleh kekuarga David yang sudah mencapai 3M aja tidak serupiahpun disanggupi,” Mellisa Anggraini menyambung.

“Sok-sokan mau komentarin yang nilai proyeksi, ‘Gimana kalau enggak sampai usia 50 tahun David sudah sembuh, biaya yang sudah dibayar gimana?’ Kocak!” ia mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: