Petugas akan memulai pelayanan dengan melakukan legalisir, dokumen persyaratan kemudian pergi ke loket fiskal.
Kemudian pergi ke bagian kasir, untuk melakukan pembayaran cabut berkas kemudian jika masih ada tunggakan alias pajak yang belum dibayar.
Pembayaran pajak harus dilunasi lebih dulu, sebelum mendapatkan STNK baru. Setelah SNTK baru diperoleh.
Maka selanjutnya adalah mengganti BPKB lama dengan yang baru, lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan di samsat.
Untuk mendapatkan BPKB baru diwajibkan di urus ke kepolisian Daerah setempat
3. Syarat-syarat Balik Nama Motor
- KTP Pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya
- BPKB asli dan foto kopiannya
- SNTK Asli dan Foto kopiannya
- Bukti pembelian motor berupa kwitansi
- Hasil cek fisik kendaraan ***