Balik Nama Kendaraan Bermotor - Balik nama kendaraan bermotor, istilah seperti ini mungkin sering kita dengar, namun kadang-kadang kita kurang persis mengetahui apa makna dibalik itu.
Secara ringkas balik nama kendaraan bermotor adalah, merubah nama kepemilikan kendaraan karena sudah terjadi jual beli.
Biasanya kegiatan atau proses balik nama kendaraan bermotor, dapat terjadi untuk jual beli mobil/motor bekas.
Proses balik nama sangat penting dilakukan setelah jual beli terjadi, salah satunya sudah tentu agar prosedur pengurusan administrasi berjalan lancar.
Selain itu dengan selesai atau tuntasnya proses balik nama kendaraan bermotor anda, maka status kepemilikan atas anda (pembeli) sudah resmi.
Ketika status kepemilikan motor anda sudah resmi berganti atas nama pembeli, maka kegunaannya adalah.
BACA JUGA:
- Persyaratan Perpanjang STNK 2023, Pahami Dan Persiapkan
- Ternyata Bisa! Begini Caranya Perpanjang STNK Tanpa BPKB
Saat mengurus pajak motor atau Surat Tanda Nomor Kepemilikan Kendaraan (STNK) akan menjadi lebih mudah, atau perpanjangan STNK.
Untuk mengurus proses balik nama kendaraan bermotor, sudah tentu ada proses-proses yang harus diikuti oleh si pemillik baru.
Apa saja proses yang harus dilalui, dan apa yang perlu dipersiapkan oleh si pemilik baru, dari sebuah kendaraan roda dua atau roda empat. Berikut tahapannya.
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting dipersiapkan, untuk mengurus pajak motor perpanjangan STNK.
2. Selanjutnya syarat balik nama kendaraan bermotor yang penting lainnya adalah memperbaharui Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Mengurus keduanya ini tidaklah rumit dan sangat mudah. Anda bisa langsung datang sendiri ke Samsat, dan tidak perlu meminta bantuan calo.
Mengurus balik nama sudah sangat gampang sekarang, pihak samsat sudah membekali diri dengan teknologi yang membuat input data dan verifikasi data menjadi lebih cepat.