CPNS - merupakan tahap satu langkah menuju profesi idaman di Indonesia yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan CPNS sendiri adalah "Calon" Pegawai Negeri Sipil.
CPNS merupakan status yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Seleksi yang dimaksud adalah penilaian secara objektif seputar kompetensi, kualifikasi, dan syarat lain yang dibutuhkan jabatan tertentu di pemerintahan.
Proses Seleksi CPNS
Prosess seleksi ini meliputi 3 tahap yaitu :
-
Seleksi Administrasi
-
Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ).
-
Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ).
Dalam masa uji coba, CPNS dinilai berdasarkan Kinerja dan Kompetensi.
Masa CPNS disebut juga sebagai masa pengadaan dan masa prajabatan.
BACA JUGA:Kejaksaan Membuka Rekrutmen CPNS untuk 7486 Formasi
Kriteria & Syarat Menjadi CPNS
Menjadi seorang PNS sehingga dapat bekerja di lingkungan pegawai pemerintah tentunya bukan hal mudah.
Menjadi seorang CPNS maupun PNS harus mencapai syarat - syarat tertentu.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
- Pelamar merupakan lulusan minimal D3 dengan IPK minimal tertentu sesuai dengan formasi pendaftaran.
- Usia pelamar minimal 18 (delapan belas) tahun.
Formasi CPNS
Definisi formasi CPNS adalah Dafar jabatan yang kosong di pemerintahan sehingga nantinya akan diisi oleh CPNS yang lulus masa percobaan.
Formasi dapat menjadi kosong karena PNS lama sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Adapun alasan lain seperti sebuah instansi ingin memperluas cabangnya.