Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023, Serta Link Dan Syarat Yang Harus Dilengkapi

Begini Cara Cek Formasi CPNS 2023, Serta Link Dan Syarat Yang Harus Dilengkapi

Cara Cek Formasi CPNS 2023 -  Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil (CASN) tahun anggaran 2023. Formasi yang dibuka meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 596 instansi.

Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023, tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi lowongan calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS 2023.

Formasi lowongan CPNS 2023 tersebut terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN. Alokasi formasi lowongan CPNS 2023 untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus, sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. Bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS, bisa melakukan pengecekan jumlah formasi yang dibutuhkan di tiap instansi. 

BACA JUGA:

BKN pun sudah mengunggah detail informasi mengenai jumlah formasi dan posisi apa saja yang sedang dibutuhkan. Berikut cara untuk melihat formasi yang tersedia dari tiap instansi. Simak yuk!

Cara Cek Formasi CPNS 2023

  1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id 
  2. Klik "Info Lowongan" dan buka "Simulasi Pemilihan" 
  3. Isi kolom sesuai dengan kebutuhan. Misal jenis Pengadaan: (CPNS) 
  4. Kemudian pilih Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar) 
  5. Jangan lupa untuk pilih juga Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir) dan (Jurusan) 
  6. Kemudian, klik tombol "Cari"

Nantinya keterangan lengkap mengenai formasi yang dibutuhkan oleh CPNS akan muncul sesuai dengan jurusan masing-masing.

BACA JUGA:

Syarat Daftar CPNS 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Sehat jasmani dan Rohani
  4. Peserta tidak pernah dipidana penjara
  5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: