Secara formil memang memenuhi syarat. Namun jelas cara ini mengandung tipu muslihat yang mesti diberantas.
Sebab, secara nyata, calon siswa itu tidak menetap sebagaimana dalam KK.
Pertama, cara ini jelas merugikan pihak lain yang akhirnya tersingkir akibat ada yang menggunakan KK bodong.
Kedua, telah memberikan keterangan palsu. Nyata-nyata calon siswa tidak menetap di alamat dalam KK.
Ketiga, cara ini secara langsung telah merusak karakter anak. Mengajarkan cara cara bohong untuk mencapai sebuah tujuan.
Keempat, kelima dan seterusnya anda sudah tahu apa dampak buruk dari perbuatan curang itu.
Apalagi itu terjadi pada dunia pendidikan yang pada intinya untuk membentuk karakter anak didik.
Sekarang tinggal bagaimana para pemimpin daerah ini mensikapi itu.
Jika memang ini dianggap hal serius, maka lakukan apa yang telah Walikota Bogor Bima Arya lakukan.
Saya yakin dan percaya, gubernur, wali kota dan bupati se Provinsi Lampung bisa mengambil langkah untuk memberantas kecurangan ini.