Yakni, jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua dan jalur prestasi, baik prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Pada PPDB tingkat SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024 diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yakni, juknis Nomor 800 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.
Dalam juknis itu disebutkan dan juga diuraikan kuota masing-masing jalur.