JAKARTA, RADARPENA -
PENGUMUMAN WALI KOTA
Sehubungan Senin besok, 17 Juli 2023, hari pertama masuk sekolah, dengan ini diumumkan.
Pengumuman ini ditujukan kepada orang tua yang anaknya diterima di sekolah negeri, terutama melalui jalur zonasi dan prestasi. Namun, melakukan cara cara curang.
Cara curang dimaksud, menggunakan kartu keluarga (KK) dan piagam bodong. Yakni, mengandung kepalsuan dan ilegal.
Bagi orang tua yang merasa melakukan cara-cara curang itu, sekiranya siswa dimaksud untuk mengundurkan diri. Dan tidak menghadirkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Selanjutnya akan dibentuk tim untuk memverifikasi kebenaran KK dan piagam yang meragukan. Jika terbukti maka siswa bersangkutan akan dikeluarkan.
Dan pihak yang terlibat dalam aksi curang itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih jika ditemukan adanya perbuatan memalsukan dokumen atau identitas.
Ya... Itulah sikap yang ditunjukkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya terkait kisruhnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di wilayahnya.
Meskipun tidak mengeluarkan pengumuman secara tertulis seperti itu, namun aksinya jelas dan tegas.
Bima Arya turun langsung mengecek kebenaran adanya laporan kecurangan, terutama PPDB melalui jalur zonasi.
Hasilnya ternyata mencengangkan. Banyak ditemukan calon siswa yang tidak menetap sesuai KK. Bahkan, ada yang melakukan pemalsuan KK.
Apa yang terjadi di Kota Bogor ini, sebenarnya juga terjadi di Lampung.
Hanya saja, menjadi sas-sus yang dibicarakan di warung kopi tanpa ada tindaklanjutnya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua tingkat, SD, SMP dan SMA, melalui 4 cara.