Peringatan Bagi Pecundang PPDB di Lampung
Sebenarnya, panitia penerimaan sudah mengantisipasi kemungkinan adanya upaya akal akalan orangtua calon siswa.
Untuk domisili calon siswa minimal sudah satu tahun beralamat di KK tersebut. Dan prestasi non akademik minimal tiga bulan sebelum pendaftaran dibuka.
Sedangkan prestasi akademik, melihat rapor calon siswa pada jenjang sebelumnya.
Terkait soal jalur zonasi yang berdasarkan KK, inilah masalahnya. Orang tua siswa mensiasati aturan itu dengan memindahkan anaknya ke KK milik orang lain yang alamatnya dekat dengan sekolah tujuan.
Bahkan, itu sudah dilakukan jauh-jauh hari, sehingga bisa memenuhi syarat minimal lebih dari satu tahun. Luar biasa.
Di KK pindahan itu, calon siswa statusnya bisa ditulis keponakan, famili bahkan cucu. Dan hilang dari KK orang tua kandungnya.
Dan setelah anaknya diterima maka KK sang anak kembali pada orang tua kandungnya. Ini lebih dari luar biasa.