Jalur afirmasi ini juga untuk mengakomodir calon siswa yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri.
Jalur afirmasi ini mendapat kuota sedikitnya 15 persen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini disedaikan calon siswa yang karena orang tua/walinya pindah tugas. Jalur ini mendapat kuota yang paling sedikit. Yakni, 5 persen.