3. Jakarta akan Meningkatkan Uji Emisi
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Untuk mengendalikan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri, dan berkoordinasi untuk pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta.***